Badan Anggaran


Memiliki tugas dan wewenang (BAB IV Pasal 64)
  1. Memberikan saran pendapat berupa pokok pikiran DPRD kepada Bupati dalam mempersiapkan rancangan APBD sebelum Peraturan Bupati tentang rencana kerja Pemerintah Daerah ditetepkan.
  2. Melakukan Konsultasi yang diwakili oleh anggota nya dengan komisi terkait untuk memperoleh masukan dalam rangka pembahasan rancangan kebijakan umum APBD dan prioritas plafon sementara.
  3. Memberikan saran dan pendapat kepada Bupati dalam mempersiapkan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang Perubahan APBD, dan Rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
  4. Melakukan penyempurnaan rancangan perda tentang APBD, Rancangan Perda tentang Perubahan APBD, dan Rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksnaan APBD berdasarkan hasil evaluasi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bersama tim anggaran pemerintah Daerah.
  5. Melakukan pembahasn bersama tim aggran pemerintah daerah terhadap rancangan kebijakan umum APBD dan rancnagan prioritas dan plafon anggaran sementara yang disampaikan oleh Bupati.
  6. Memberikan saran kepada Pimpinan DPRD dalam penyusunan anggaran belanja DPRD.
H. MUCH. ABDUL QODIR, S.Pd.
PKB
H. MUCH. ABDUL QODIR, S.Pd.

Jabatan :

H. AHMAD NURHAMIM, S.Pi., M.Si
GOLKAR
H. AHMAD NURHAMIM, S.Pi., M.Si

Jabatan :

Hj. NUR SA’IDAH S.E., M.M.
GERINDRA
Hj. NUR SA’IDAH S.E., M.M.

Jabatan :

MUJID RIDUAN, SH.
PDIP
MUJID RIDUAN, SH.

Jabatan :

H. JUMANTO, S.E., M.M
PDIP
H. JUMANTO, S.E., M.M

Jabatan :

H. SYAIKHU BUSIRI, S.Kom., S.H.
PKB
H. SYAIKHU BUSIRI, S.Kom., S.H.

Jabatan :

H. HUSNUL AQIB, S.Ag
PKB
H. HUSNUL AQIB, S.Ag

Jabatan :

TAUFIQUL UMAM, S.Sos., M.IP.
GERINDRA
TAUFIQUL UMAM, S.Sos., M.IP.

Jabatan :

H. MOH. SYAFI’ A.M., S.H.
PKB
H. MOH. SYAFI’ A.M., S.H.

Jabatan :

H. ASROIN WIDYANA, S.Sos., M.HP.
GOLKAR
H. ASROIN WIDYANA, S.Sos., M.HP.

Jabatan :

LUTFI DHAWAM, S.H.
GERINDRA
LUTFI DHAWAM, S.H.

Jabatan :

WONGSO NEGORO, S.E., S.H., M.Si.
GOLKAR
WONGSO NEGORO, S.E., S.H., M.Si.

Jabatan :

KAMJA WIYONO
GERINDRA
KAMJA WIYONO

Jabatan :

H. ABDULLAH HAMDI, S.S.
PKB
H. ABDULLAH HAMDI, S.S.

Jabatan :

Hj. IFTA HIDAYATI, S.E.
DEMOKRAT
Hj. IFTA HIDAYATI, S.E.

Jabatan :

NOTO UTOMO
PDIP
NOTO UTOMO

Jabatan :

H. KHOIRUL HUDA, S.Ag
PPP
H. KHOIRUL HUDA, S.Ag

Jabatan :

Hj. LILIK HIDAYATI, S.E., M.M.
PPP
Hj. LILIK HIDAYATI, S.E., M.M.

Jabatan :

H. MAHMUD, S.E.
NASDEM
H. MAHMUD, S.E.

Jabatan :

MUHAMMAD SYAHRUL MUNIR, S.S., M.Hum.
PKB
MUHAMMAD SYAHRUL MUNIR, S.S., M.Hum.

Jabatan :

H. FAQIH USMAN, S.E., M.Si.
PAN
H. FAQIH USMAN, S.E., M.Si.

Jabatan :

MUSA
NASDEM
MUSA

Jabatan :

MUHAMMAD NASIR
NASDEM
MUHAMMAD NASIR

Jabatan :

Atek Riduwan
GOLKAR
Atek Riduwan

Jabatan :

Berita Terbaru


Audiensi bersama Asosiasi Pegiat Desa Indonesia (APDI) Kabupaten Gresik

Audiensi bersama Asosiasi Pegiat Desa Indonesia (APDI) Kabupaten Gresik

Gresik, 11 Agustus 2023 - Ketua DPRD Gresik, H. Much. Abdul Qodir, S.Pd, menerima audiensi dari Asosiasi Pegiat Desa Indonesia (APDI) terkait permasalahan dukungan pemerintah terhadap giat membangun desa. Dalam pertemuan ini terdapat 3 tuntutan yang diajukan: 1. Tidak Adanya Anggaran Operasional untuk Pendamping Desa 2. Kurangnya Perhatian Pemerintah Kepada Pendamping Desa 3. Perlunya peningkatan kapasitas Pendamping Desa Menanggapi aspirasi dan tuntutan dari APDI, Abdul Qodir (Ketua DPRD Gresik) merespons permasalahan anggaran dengan merencanakan sinergitas antar OPD dan stakeholder. Keluhan-keluhan APDI yang telah disampaikan nantinya akan segera disuarakan dalam Rapat Alat Kelengkapan Dewan terkait. Abdul Qodir juga menyarankan untuk segera dibentuk kelompok “SAHABAT DESA” dengan visi membangun desa dan mengembangkan Desa secara masif dan bertahap. Pertemuan antara Ketua DPRD Gresik dan Asosiasi Pegiat Desa Indonesia (APDI) ini menjadi salah satu bentuk komitmen bersama untuk memperkuat dukungan terhadap pembangunan dan pemberdayaan desa di Kabupaten Gresik.

Jumlah Pengunjung :