Badan Anggaran


Memiliki tugas dan wewenang (BAB IV Pasal 64)
  1. Memberikan saran pendapat berupa pokok pikiran DPRD kepada Bupati dalam mempersiapkan rancangan APBD sebelum Peraturan Bupati tentang rencana kerja Pemerintah Daerah ditetepkan.
  2. Melakukan Konsultasi yang diwakili oleh anggota nya dengan komisi terkait untuk memperoleh masukan dalam rangka pembahasan rancangan kebijakan umum APBD dan prioritas plafon sementara.
  3. Memberikan saran dan pendapat kepada Bupati dalam mempersiapkan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang Perubahan APBD, dan Rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
  4. Melakukan penyempurnaan rancangan perda tentang APBD, Rancangan Perda tentang Perubahan APBD, dan Rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksnaan APBD berdasarkan hasil evaluasi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bersama tim anggaran pemerintah Daerah.
  5. Melakukan pembahasn bersama tim aggran pemerintah daerah terhadap rancangan kebijakan umum APBD dan rancnagan prioritas dan plafon anggaran sementara yang disampaikan oleh Bupati.
  6. Memberikan saran kepada Pimpinan DPRD dalam penyusunan anggaran belanja DPRD.
H. MUCH. ABDUL QODIR, S.Pd.
PKB
H. MUCH. ABDUL QODIR, S.Pd.

Jabatan :

H. AHMAD NURHAMIM, S.Pi., M.Si
GOLKAR
H. AHMAD NURHAMIM, S.Pi., M.Si

Jabatan :

Hj. NUR SA’IDAH S.E., M.M.
GERINDRA
Hj. NUR SA’IDAH S.E., M.M.

Jabatan :

H. JUMANTO, S.E., M.M
PDIP
H. JUMANTO, S.E., M.M

Jabatan :

H. SYAIKHU BUSIRI, S.Kom., S.H.
PKB
H. SYAIKHU BUSIRI, S.Kom., S.H.

Jabatan :

H. EDDY SANTOSO, S.T
DEMOKRAT
H. EDDY SANTOSO, S.T

Jabatan :

H. HUSNUL AQIB, S.Ag
PKB
H. HUSNUL AQIB, S.Ag

Jabatan :

TAUFIQUL UMAM, S.Sos., M.IP.
GERINDRA
TAUFIQUL UMAM, S.Sos., M.IP.

Jabatan :

H. MOH. SYAFI’ A.M., S.H.
PKB
H. MOH. SYAFI’ A.M., S.H.

Jabatan :

H. ASROIN WIDYANA, S.Sos., M.HP.
GOLKAR
H. ASROIN WIDYANA, S.Sos., M.HP.

Jabatan :

LUTFI DHAWAM, S.H.
GERINDRA
LUTFI DHAWAM, S.H.

Jabatan :

WONGSO NEGORO, S.E., S.H., M.Si.
GOLKAR
WONGSO NEGORO, S.E., S.H., M.Si.

Jabatan :

KAMJA WIYONO
GERINDRA
KAMJA WIYONO

Jabatan :

MUJID RIDUAN, SH.
PDIP
MUJID RIDUAN, SH.

Jabatan :

H. ABDULLAH HAMDI, S.S.
PKB
H. ABDULLAH HAMDI, S.S.

Jabatan :

Hj. IFTA HIDAYATI, S.E.
DEMOKRAT
Hj. IFTA HIDAYATI, S.E.

Jabatan :

NOTO UTOMO
PDIP
NOTO UTOMO

Jabatan :

H. KHOIRUL HUDA, S.Ag
PPP
H. KHOIRUL HUDA, S.Ag

Jabatan :

Hj. LILIK HIDAYATI, S.E., M.M.
PPP
Hj. LILIK HIDAYATI, S.E., M.M.

Jabatan :

H. MAHMUD, S.E.
NASDEM
H. MAHMUD, S.E.

Jabatan :

MUHAMMAD SYAHRUL MUNIR, S.S., M.Hum.
PKB
MUHAMMAD SYAHRUL MUNIR, S.S., M.Hum.

Jabatan :

H. FAQIH USMAN, S.E., M.Si.
PAN
H. FAQIH USMAN, S.E., M.Si.

Jabatan :

MUSA
NASDEM
MUSA

Jabatan :

MUHAMMAD NASIR
NASDEM
MUHAMMAD NASIR

Jabatan :

Atek Riduwan
GOLKAR
Atek Riduwan

Jabatan :

Berita Terbaru


DPRD Kabupaten Gresik menerima Aspirasi Paguyuban Bedak Manyar (PBM)

DPRD Kabupaten Gresik menerima Aspirasi Paguyuban Bedak Manyar (PBM)

Sekitar 50 orang yang tergabung dalam Paguyuban Bedak Manyar (PBM) melakukan unjuk rasa di depan Kantor DPRD Gresik, Kamis (6/10/2022). Massa mendesak para wakil rakyat untuk mendengarkan aspirasi mereka terkait dampak dari proyek pelebaran jalan nasional di wilayah Manyar.Dalam aksinya, perwakilan dari PBM ditemui oleh Ketua DPRD Gresik, H. Much. Abdul Qodir, S.Pd, Ketua Komisi IV, H. Mochammad, SE, M.HP dan Anggota Komisi III, H. Abdullah Hamdi, SS. Sejatinya, mereka tidak menolak proyek pelebaran jalan di daerah tersebut, bahkan mendukungnya karena sebagai upaya untuk memperlancar mobilitas di Pelabuhan JIIPE. Akan tetapi mereka justru kecewa dengan pemerintah daerah dalam menyikapi aspirasi dan memberikan solusi atas dampak dari proyek pelebaran jalan tersebut.Sementara ini, solusi yang ditawarkan oleh pemerintah daerah adalah relokasi ke tempat yang telah disediakan. Menurut mereka, lokasi tersebut sangat tidak layak untuk berjualan karena jauh dari keramaian, bahkan dekat dengan kawasan pemakaman. Belum lagi ukuran stan yang kurang memadai dan sewa kontrak yang dinilai terlalu mahal.Warga meminta agar relokasi hanya dimundurkan saja, mengingat di belakang masih ada saluran air yang cukup lebar. Warga bahkan siap membangun sendiri jika diperbolehkan.Menanggapi hal itu, Abdul Qodir menyatakan pihaknya menyambut baik niat warga yang tidak menolak proyek pelebaran jalan, bahkan mendukungnya. Terkait permintaan relokasi yang hanya dimundurkan saja, pihaknya perlu berkoordinasi dengan pemerintah daerah melalui Dinas PU untuk segera melakukan studi kelayakan/feasibility study (FS) untuk mengetahui dampak dari rencana tersebut. “Apakah nanti bisa menyebabkan banjir, macet atau justru tidak berakibat apa-apa”, jelasnya.Ia juga menambahkan terkait dengan relokasi yang ditawarkan oleh pemerintah daerah. “Konsepnya seperti apa agar bisa lebih representatif untuk berdagang, itu yang harus kita koordinasikan bersama”, sambungnya.Sebagai informasi, bahwa pada 18 November mendatang, pembangunan tahap I akan segera dilaksanakan. Sebelum hal itu terjadi, harus ada komunikasi lintas sektor agar tidak terjadi miskomunikasi antara warga dan stake holder.

Jumlah Pengunjung :