Badan Kehormatan
Memiliki tugas dan wewenang (BAB IV Pasal 66)
- Memantau dan Mengevaluasi disiplin dan kepatuhan Anggota DPRD terhadap sumpah / janji dan kode etik
- Meneliti dugaan pelanggaran terhadap sumpah / janji dan kode etik yang dilakukan anggota DPRD
- Melakukan Penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, Anggota DPRD dan atau masyarakat
- Melaporkan keputusan Badan kehormatan atas hasil Penyelidikan, Verifikasi, dan Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada rapat paripurna
NASDEM
MUHAMMAD NASIR
Jabatan :
PKB
Hj. JAMIYATUL MUKAROMAH, S.Pd.
Jabatan :
GERINDRA
ABDULLAH MUNIR
Jabatan :
PDIP
MEGA BAGUS SAPUTRO
Jabatan :
PAN
H. MUSTAJAB, S.Sos., M.M
Jabatan :