Badan Musyawarah


Memiliki tugas dan wewenang (BAB IV Pasal 56)
  1. Mengoordinasikan sinkronisasi penyusunan rencana kerja tahunan dan 5 tahunan DPRD dari seluruh rencana kerja alat kelengkapan DPRD
  2. Menetapkan agenda DPRD untuk 1 tahun masa sidang sebagian dari suatu masa sidang perkiraan waktu penyelesaian Ranperda
  3. Memberikan pendapat kepada pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD
  4. Meminta dan atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan atau penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing masing
  5. Menetapkan Jadwal acara rapat DPRD
  6. Memberi saran atau pendapat untuk memperlancar kegiatan DPRD
  7. Merekomendasi kan Pembentukan Panitia Khusus
  8. Melaksanakan tugas lain yang diputuskan dalam rapat paripurna
H. MUCH. ABDUL QODIR, S.Pd.
PKB
H. MUCH. ABDUL QODIR, S.Pd.

Jabatan :

H. AHMAD NURHAMIM, S.Pi., M.Si
GOLKAR
H. AHMAD NURHAMIM, S.Pi., M.Si

Jabatan :

Hj. NUR SA’IDAH S.E., M.M.
GERINDRA
Hj. NUR SA’IDAH S.E., M.M.

Jabatan :

H. SUJONO, S.H.
PKB
H. SUJONO, S.H.

Jabatan :

MARKASIM HALIM WIDIANTO, S.T.
GERINDRA
MARKASIM HALIM WIDIANTO, S.T.

Jabatan :

H. SHOLIHUDDIN, S.H.I., M.H.
PKB
H. SHOLIHUDDIN, S.H.I., M.H.

Jabatan :

LUSI KUSTIANAH, S.Sos.
GOLKAR
LUSI KUSTIANAH, S.Sos.

Jabatan :

ABDULLAH MUNIR
GERINDRA
ABDULLAH MUNIR

Jabatan :

Hj. KOMSATUN, S.Sos.
GOLKAR
Hj. KOMSATUN, S.Sos.

Jabatan :

MIFTAHOL JANNAH, S.E., M.Si.
GOLKAR
MIFTAHOL JANNAH, S.E., M.Si.

Jabatan :

MUJID RIDUAN, SH.
PDIP
MUJID RIDUAN, SH.

Jabatan :

AHMAD FAUZI, S.Ag.
DEMOKRAT
AHMAD FAUZI, S.Ag.

Jabatan :

NOTO UTOMO
PDIP
NOTO UTOMO

Jabatan :

H. SUBERI, S.Pd., M.M
DEMOKRAT
H. SUBERI, S.Pd., M.M

Jabatan :

MEGA BAGUS SAPUTRO
PDIP
MEGA BAGUS SAPUTRO

Jabatan :

HJ. HUDAIFAH, SH
PKB
HJ. HUDAIFAH, SH

Jabatan :

BUSTAMI HAZIM, SE.
PKB
BUSTAMI HAZIM, SE.

Jabatan :

CATUR DADANG RAHARDJO
NASDEM
CATUR DADANG RAHARDJO

Jabatan :

Hj. SITI FATIMAH, S.Pd.
PKB
Hj. SITI FATIMAH, S.Pd.

Jabatan :

Hj. JAMIYATUL MUKAROMAH, S.Pd.
PKB
Hj. JAMIYATUL MUKAROMAH, S.Pd.

Jabatan :

H. MUSTAJAB, S.Sos., M.M
PAN
H. MUSTAJAB, S.Sos., M.M

Jabatan :

H. DIDIK WIDODO, S.E
PAN
H. DIDIK WIDODO, S.E

Jabatan :

NUR HUDI DIDIN ARIANTO, S.Pd.
NASDEM
NUR HUDI DIDIN ARIANTO, S.Pd.

Jabatan :

H. ACHMAD UBAIDI
GERINDRA
H. ACHMAD UBAIDI

Jabatan :

Berita Terbaru


DPRD Kabupaten Gresik menerima Aspirasi Paguyuban Bedak Manyar (PBM)

DPRD Kabupaten Gresik menerima Aspirasi Paguyuban Bedak Manyar (PBM)

Sekitar 50 orang yang tergabung dalam Paguyuban Bedak Manyar (PBM) melakukan unjuk rasa di depan Kantor DPRD Gresik, Kamis (6/10/2022). Massa mendesak para wakil rakyat untuk mendengarkan aspirasi mereka terkait dampak dari proyek pelebaran jalan nasional di wilayah Manyar.Dalam aksinya, perwakilan dari PBM ditemui oleh Ketua DPRD Gresik, H. Much. Abdul Qodir, S.Pd, Ketua Komisi IV, H. Mochammad, SE, M.HP dan Anggota Komisi III, H. Abdullah Hamdi, SS. Sejatinya, mereka tidak menolak proyek pelebaran jalan di daerah tersebut, bahkan mendukungnya karena sebagai upaya untuk memperlancar mobilitas di Pelabuhan JIIPE. Akan tetapi mereka justru kecewa dengan pemerintah daerah dalam menyikapi aspirasi dan memberikan solusi atas dampak dari proyek pelebaran jalan tersebut.Sementara ini, solusi yang ditawarkan oleh pemerintah daerah adalah relokasi ke tempat yang telah disediakan. Menurut mereka, lokasi tersebut sangat tidak layak untuk berjualan karena jauh dari keramaian, bahkan dekat dengan kawasan pemakaman. Belum lagi ukuran stan yang kurang memadai dan sewa kontrak yang dinilai terlalu mahal.Warga meminta agar relokasi hanya dimundurkan saja, mengingat di belakang masih ada saluran air yang cukup lebar. Warga bahkan siap membangun sendiri jika diperbolehkan.Menanggapi hal itu, Abdul Qodir menyatakan pihaknya menyambut baik niat warga yang tidak menolak proyek pelebaran jalan, bahkan mendukungnya. Terkait permintaan relokasi yang hanya dimundurkan saja, pihaknya perlu berkoordinasi dengan pemerintah daerah melalui Dinas PU untuk segera melakukan studi kelayakan/feasibility study (FS) untuk mengetahui dampak dari rencana tersebut. “Apakah nanti bisa menyebabkan banjir, macet atau justru tidak berakibat apa-apa”, jelasnya.Ia juga menambahkan terkait dengan relokasi yang ditawarkan oleh pemerintah daerah. “Konsepnya seperti apa agar bisa lebih representatif untuk berdagang, itu yang harus kita koordinasikan bersama”, sambungnya.Sebagai informasi, bahwa pada 18 November mendatang, pembangunan tahap I akan segera dilaksanakan. Sebelum hal itu terjadi, harus ada komunikasi lintas sektor agar tidak terjadi miskomunikasi antara warga dan stake holder.

Jumlah Pengunjung :