Badan Pembentukan Peraturan Daerah


Memiliki tugas dan wewenang (BAB IV Pasal 62)
  1. Menyusun rancangan program pembentukan Perda yang memuat daftar urut rancangan Perda berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan perda disertai alasan untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD
  2. Mengkoordinasikan Penyusunan program pembentukan Perda antara DPRD dan Pemerintah daerah
  3. Menyiapkan rancangan Perda yang berasal dari DPRD yang merupakan usulan Bapemperda berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan
  4. Melakukan penghormosisian, pembulatan dan pemantapn konsepsi rancangan perda yang diajukan anggota, komisi atau gabungan komisi sebelum rancangan perda disampaikan kepada pimpinan DPRD
  5. Mengikuti pembahasan rancangan perda yang dilakukan oleh DPRD dan pemerintah Daerah
  6. Memberikan pertimbangan terhadap ususlan penyusunan rancangan perda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah diluar Program Pembentukan Perda
  7. Memberikan pertimbangan kepada pimpinan DPRD terhadap rancangan Perda yang berasal dari Pemerintah Daerah
  8. Mengikuti perkembangan dan melakukan nevaluasi terhadap pembahasan materi mauatan rancangan perda melalui koordinasi dengan komisi atau pansus
  9. Memberikan masukan kepada Pimpinan DPRD atas rancangan Perda yang ditugaskan oleh badan musyawarah
  10. Melakukan kajian perda
  11. Melakukan penyelarasan akhir rancangan perda hasil pembahasan
  12. Melakukan tindaklanjut atau menyempurnakan ranperda hasil fasilitasi dan evaluasi dari Gubernur
  13. Mebuat laporan kinerja pada masa akhir keanggotaan DPRD dan Menginvestarisasi permasalahan dalam pembentukan perda sebagai bahan bagi Komisi pada masa keanggotaan berikutnya
  14. Melaksanakan kewenangan lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan DPRD ini.
H. KHOIRUL HUDA, S.Ag
PPP
H. KHOIRUL HUDA, S.Ag

Jabatan :

ACHMAD KUSRIANTO PUJIANTORO
PDIP
ACHMAD KUSRIANTO PUJIANTORO

Jabatan :

H. MOCHAMMAD, S.E., M.HP.
PKB
H. MOCHAMMAD, S.E., M.HP.

Jabatan :

H. EDDY SANTOSO, S.T
DEMOKRAT
H. EDDY SANTOSO, S.T

Jabatan :

MARKASIM HALIM WIDIANTO, S.T.
GERINDRA
MARKASIM HALIM WIDIANTO, S.T.

Jabatan :

MUCHAMAD ZAIFUDIN, S.Pd.
GERINDRA
MUCHAMAD ZAIFUDIN, S.Pd.

Jabatan :

Hj. KOMSATUN, S.Sos.
GOLKAR
Hj. KOMSATUN, S.Sos.

Jabatan :

SULISNO IRBANSYAH, S.H.
PDIP
SULISNO IRBANSYAH, S.H.

Jabatan :

BUSTAMI HAZIM, SE.
PKB
BUSTAMI HAZIM, SE.

Jabatan :

MUHAMMAD SYAHRUL MUNIR, S.S., M.Hum.
PKB
MUHAMMAD SYAHRUL MUNIR, S.S., M.Hum.

Jabatan :

H. DIDIK WIDODO, S.E
PAN
H. DIDIK WIDODO, S.E

Jabatan :

NUR HUDI DIDIN ARIANTO, S.Pd.
NASDEM
NUR HUDI DIDIN ARIANTO, S.Pd.

Jabatan :

Berita Terbaru


DPRD Kabupaten Gresik menerima Aspirasi Paguyuban Bedak Manyar (PBM)

DPRD Kabupaten Gresik menerima Aspirasi Paguyuban Bedak Manyar (PBM)

Sekitar 50 orang yang tergabung dalam Paguyuban Bedak Manyar (PBM) melakukan unjuk rasa di depan Kantor DPRD Gresik, Kamis (6/10/2022). Massa mendesak para wakil rakyat untuk mendengarkan aspirasi mereka terkait dampak dari proyek pelebaran jalan nasional di wilayah Manyar.Dalam aksinya, perwakilan dari PBM ditemui oleh Ketua DPRD Gresik, H. Much. Abdul Qodir, S.Pd, Ketua Komisi IV, H. Mochammad, SE, M.HP dan Anggota Komisi III, H. Abdullah Hamdi, SS. Sejatinya, mereka tidak menolak proyek pelebaran jalan di daerah tersebut, bahkan mendukungnya karena sebagai upaya untuk memperlancar mobilitas di Pelabuhan JIIPE. Akan tetapi mereka justru kecewa dengan pemerintah daerah dalam menyikapi aspirasi dan memberikan solusi atas dampak dari proyek pelebaran jalan tersebut.Sementara ini, solusi yang ditawarkan oleh pemerintah daerah adalah relokasi ke tempat yang telah disediakan. Menurut mereka, lokasi tersebut sangat tidak layak untuk berjualan karena jauh dari keramaian, bahkan dekat dengan kawasan pemakaman. Belum lagi ukuran stan yang kurang memadai dan sewa kontrak yang dinilai terlalu mahal.Warga meminta agar relokasi hanya dimundurkan saja, mengingat di belakang masih ada saluran air yang cukup lebar. Warga bahkan siap membangun sendiri jika diperbolehkan.Menanggapi hal itu, Abdul Qodir menyatakan pihaknya menyambut baik niat warga yang tidak menolak proyek pelebaran jalan, bahkan mendukungnya. Terkait permintaan relokasi yang hanya dimundurkan saja, pihaknya perlu berkoordinasi dengan pemerintah daerah melalui Dinas PU untuk segera melakukan studi kelayakan/feasibility study (FS) untuk mengetahui dampak dari rencana tersebut. “Apakah nanti bisa menyebabkan banjir, macet atau justru tidak berakibat apa-apa”, jelasnya.Ia juga menambahkan terkait dengan relokasi yang ditawarkan oleh pemerintah daerah. “Konsepnya seperti apa agar bisa lebih representatif untuk berdagang, itu yang harus kita koordinasikan bersama”, sambungnya.Sebagai informasi, bahwa pada 18 November mendatang, pembangunan tahap I akan segera dilaksanakan. Sebelum hal itu terjadi, harus ada komunikasi lintas sektor agar tidak terjadi miskomunikasi antara warga dan stake holder.

Jumlah Pengunjung :