Badan Pembentukan Peraturan Daerah


Memiliki tugas dan wewenang (BAB IV Pasal 62)
  1. Menyusun rancangan program pembentukan Perda yang memuat daftar urut rancangan Perda berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan perda disertai alasan untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD
  2. Mengkoordinasikan Penyusunan program pembentukan Perda antara DPRD dan Pemerintah daerah
  3. Menyiapkan rancangan Perda yang berasal dari DPRD yang merupakan usulan Bapemperda berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan
  4. Melakukan penghormosisian, pembulatan dan pemantapn konsepsi rancangan perda yang diajukan anggota, komisi atau gabungan komisi sebelum rancangan perda disampaikan kepada pimpinan DPRD
  5. Mengikuti pembahasan rancangan perda yang dilakukan oleh DPRD dan pemerintah Daerah
  6. Memberikan pertimbangan terhadap ususlan penyusunan rancangan perda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah diluar Program Pembentukan Perda
  7. Memberikan pertimbangan kepada pimpinan DPRD terhadap rancangan Perda yang berasal dari Pemerintah Daerah
  8. Mengikuti perkembangan dan melakukan nevaluasi terhadap pembahasan materi mauatan rancangan perda melalui koordinasi dengan komisi atau pansus
  9. Memberikan masukan kepada Pimpinan DPRD atas rancangan Perda yang ditugaskan oleh badan musyawarah
  10. Melakukan kajian perda
  11. Melakukan penyelarasan akhir rancangan perda hasil pembahasan
  12. Melakukan tindaklanjut atau menyempurnakan ranperda hasil fasilitasi dan evaluasi dari Gubernur
  13. Mebuat laporan kinerja pada masa akhir keanggotaan DPRD dan Menginvestarisasi permasalahan dalam pembentukan perda sebagai bahan bagi Komisi pada masa keanggotaan berikutnya
  14. Melaksanakan kewenangan lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan DPRD ini.
H. KHOIRUL HUDA, S.Ag
PPP
H. KHOIRUL HUDA, S.Ag

Jabatan :

H. ASROIN WIDYANA, S.Sos., M.HP.
GOLKAR
H. ASROIN WIDYANA, S.Sos., M.HP.

Jabatan :

H. SUJONO, S.H.
PKB
H. SUJONO, S.H.

Jabatan :

ERIL DESEMBRELIAN PRABOWO, S.E
DEMOKRAT
ERIL DESEMBRELIAN PRABOWO, S.E

Jabatan :

RICKE MAYUMI, M.Si
GERINDRA
RICKE MAYUMI, M.Si

Jabatan :

ACHMAD KUSRIANTO PUJIANTORO
PDIP
ACHMAD KUSRIANTO PUJIANTORO

Jabatan :

Berita Terbaru


SIKAPI MASALAH TENAGA KERJA DI JIIPE, PIMPINAN DPRD INGATKAN AMANAH PERDA

SIKAPI MASALAH TENAGA KERJA DI JIIPE, PIMPINAN DPRD INGATKAN AMANAH PERDA

  Gresik - DPRD Gresik menginisasi pertemuan dengan melibatkan berbagai pihak untuk menindaklanjuti beberapa isu penting, terkait PT Freeport Indonesia dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Java Integrated Industrial and Ports Estate (JIIPE). Acara berlangsung pada Rabu (30/10/2024), dengan dihadiri pimpinan DPRD Gresik, perwakilan PT Freeport Indonesia, otoritas KEK JIIPE, Disnaker Gresik, Camat Manyar, Bakesbangpol, Imigrasi, sejumlah kepala desa teerdampak, aliansi masyarakat, dan perwakilan mahasiswa. Dalam pertemuan ini, berbagai topik strategis diangkat. Mulai dari perekrutan tenaga kerja ,okal, transparansi program CSR, hingga peluang kolaborasi dengan UMKM lokal. Ketua DPRD Gresik, Syahrul Munir, membuka diskusi dengan menegaskan pentingnya penerapan system rekrutmen satu pintu di Kawasan JIIPE. Menurutnya, format rekrutmen yang terstruktur dan terarah diperlukan untuk memastikan prioritas peluang kerja bagi warga setempat. “Harapan kami, Disnaker mampu mengembangkan pola rekrutmen satu pintu agar peluang kerja lebih terfokus pada warga lokal,” ucap Syahrul. Syahrul juga mengingatkan otoritas KEK JIIPE untuk memenuhi amanat Perda Gresik yang mensyaratkan alokasi minimal 60 persen tenaga kerja dari warga lokal. Ia mendoromg agar perusahaan di KEK JIIPE, termasuk PT Freeport, menggandeng pengusaha lokal sebagai mitra. “jika dibutuhkan keterampilan khusus, kami siap berkolaborasi dengan Disnaker untuk mengadakan pelatihan yang relevan,” tambahnya. Wakil ketua DPRD Gresik, Lutfi Dhawam, turut memperhatikan aspek transparansi dalam proses rekrutmen di Kawasan industri tersebut. Ia menyatakan bahwa data valid akan membantu desa mempersiapkan sumber daya manusia yang sesuai kebutuhan industri. Selain itu, ia meminta PT Freeport untuk memberikan data terkait mitra UMKM mereka agar Diskoperindag, Disnaker, dan pihak KEK dapat menyinkronkan data secara lebih baik. Di sisi lain, Kepala Disnaker Gresik, zainul Arifin, menyampaikan komitmen dinasnya dalam mendukung penyebaran informasi rekrutmen dari perusahaan besar di Kawasan JIIPE kepada desa-desa terdekat. Ia menekankan pentingnya data akurat dari pihak KEK untuk memetakan kebutuhan tenaga kerja secara efektif, yang menurutnya akan mendukung sinkronisasi data antara perusahaan dan pemerintah. Dalam kesempatan tersebut, Vice President Government Relation & Smelter Technical Support PT Freeport Indonesia, Harry pancasakti, menegaskan komitmen Freeport dalam mengutamakan tenaga kerja lokal sesuai dengan regulasi daerah. “kami menghormati regulasi ini dan telah meminta kontraktor dan subkontraktor kami untuk memperioritskan tenaga kerja lokal. Saat ini, hanya dua persen dari tenaga kerja kamiyang berasal dari luar negeri,” jelas Harry. Pertemuan yang berlangsung terbuka ini memberikan kesempatan bagi semua pihak untuk mengajukan usulan, masukan, dan solusi atas berbagai persoalan. Melalui diskusi ini DPRD Gresk berharap sinergi antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat dapat menciptakan solusi yang konstruktif bagi kepentingan Bersama.  

Jumlah Pengunjung :