Badan Pembentukan Peraturan Daerah


Memiliki tugas dan wewenang (BAB IV Pasal 62)
  1. Menyusun rancangan program pembentukan Perda yang memuat daftar urut rancangan Perda berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan perda disertai alasan untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD
  2. Mengkoordinasikan Penyusunan program pembentukan Perda antara DPRD dan Pemerintah daerah
  3. Menyiapkan rancangan Perda yang berasal dari DPRD yang merupakan usulan Bapemperda berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan
  4. Melakukan penghormosisian, pembulatan dan pemantapn konsepsi rancangan perda yang diajukan anggota, komisi atau gabungan komisi sebelum rancangan perda disampaikan kepada pimpinan DPRD
  5. Mengikuti pembahasan rancangan perda yang dilakukan oleh DPRD dan pemerintah Daerah
  6. Memberikan pertimbangan terhadap ususlan penyusunan rancangan perda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah diluar Program Pembentukan Perda
  7. Memberikan pertimbangan kepada pimpinan DPRD terhadap rancangan Perda yang berasal dari Pemerintah Daerah
  8. Mengikuti perkembangan dan melakukan nevaluasi terhadap pembahasan materi mauatan rancangan perda melalui koordinasi dengan komisi atau pansus
  9. Memberikan masukan kepada Pimpinan DPRD atas rancangan Perda yang ditugaskan oleh badan musyawarah
  10. Melakukan kajian perda
  11. Melakukan penyelarasan akhir rancangan perda hasil pembahasan
  12. Melakukan tindaklanjut atau menyempurnakan ranperda hasil fasilitasi dan evaluasi dari Gubernur
  13. Mebuat laporan kinerja pada masa akhir keanggotaan DPRD dan Menginvestarisasi permasalahan dalam pembentukan perda sebagai bahan bagi Komisi pada masa keanggotaan berikutnya
  14. Melaksanakan kewenangan lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan DPRD ini.
H. KHOIRUL HUDA, S.Ag
PPP
H. KHOIRUL HUDA, S.Ag

Jabatan :

H. ASROIN WIDYANA, S.Sos., M.HP.
GOLKAR
H. ASROIN WIDYANA, S.Sos., M.HP.

Jabatan :

H. SUJONO, S.H.
PKB
H. SUJONO, S.H.

Jabatan :

ERIL DESEMBRELIAN PRABOWO, S.E
DEMOKRAT
ERIL DESEMBRELIAN PRABOWO, S.E

Jabatan :

RICKE MAYUMI, M.Si
GERINDRA
RICKE MAYUMI, M.Si

Jabatan :

ACHMAD KUSRIANTO PUJIANTORO
PDIP
ACHMAD KUSRIANTO PUJIANTORO

Jabatan :

Berita Terbaru


EMPAT RANPERDA DIJELASKAN DALAM RAPAT PARIPURNA

EMPAT RANPERDA DIJELASKAN DALAM RAPAT PARIPURNA

RAPAT PARIPURNA PENYAMPAIAN RANPERDA INISIATIF DPRD KABUPATEN GRESIK DAN RANPERDA PRAKARSA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2024 Senin, (01/11/2024), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Gresik menggelar rapat paripurna terkait penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD dan Ranperda Prakarsa Pemerintah Daerah Kab. Gresik tahun 2024. Rapat digelar di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gresik. Dipimpin langsung oleh Wakil DPRD dan dihadiri langsung oleh Bupati Gresik  H. Fandi Akhmad Yani,  S.E., M.MB., turut hadir juga Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, serta Kepala Perangkat Daerah lingkup Kabupaten Gresik.  Sebagai tindak lanjut Surat Bupati Gresik Nomor : 188/467/437.12/2024 tanggal 28 November 2024 Perihal tentang Penyampaian Rancangan  Peraturan Daerah untuk pembahasan Tahun 2024, meliputi : Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Serta Surat Keputusan DPRD Kabupaten Gresik Nomor : KPTS/DPRD/VIII/2024 Tentang Penetapan 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik sebagai Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gresik untuk Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2024, meliputi : Rancangan peraturan Daerah Tentang Pelayanan Publik (usulan Komisi I DPRD) Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perdagangan (usulan Komisi II DPRD) Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Pemakaman (usulan Komisi III DPRD) Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan (usulan Komisi IV) Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Mujid Riduwan, didampingi oleh Wakil Ketua I Lutfi Dhawam dan Wakil Ketua III Nur Khamim. Terhadap empat Ranperda Inisiatif DPRD, Bupati mendukung dan berharap menjadi payung hukum daerah dalam kemajuan di berbagai bidang

Jumlah Pengunjung :