Badan Pembentukan Peraturan Daerah
Memiliki tugas dan wewenang (BAB IV Pasal 62)
- Menyusun rancangan program pembentukan Perda yang memuat daftar urut rancangan Perda berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan perda disertai alasan untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD
- Mengkoordinasikan Penyusunan program pembentukan Perda antara DPRD dan Pemerintah daerah
- Menyiapkan rancangan Perda yang berasal dari DPRD yang merupakan usulan Bapemperda berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan
- Melakukan penghormosisian, pembulatan dan pemantapn konsepsi rancangan perda yang diajukan anggota, komisi atau gabungan komisi sebelum rancangan perda disampaikan kepada pimpinan DPRD
- Mengikuti pembahasan rancangan perda yang dilakukan oleh DPRD dan pemerintah Daerah
- Memberikan pertimbangan terhadap ususlan penyusunan rancangan perda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah diluar Program Pembentukan Perda
- Memberikan pertimbangan kepada pimpinan DPRD terhadap rancangan Perda yang berasal dari Pemerintah Daerah
- Mengikuti perkembangan dan melakukan nevaluasi terhadap pembahasan materi mauatan rancangan perda melalui koordinasi dengan komisi atau pansus
- Memberikan masukan kepada Pimpinan DPRD atas rancangan Perda yang ditugaskan oleh badan musyawarah
- Melakukan kajian perda
- Melakukan penyelarasan akhir rancangan perda hasil pembahasan
- Melakukan tindaklanjut atau menyempurnakan ranperda hasil fasilitasi dan evaluasi dari Gubernur
- Mebuat laporan kinerja pada masa akhir keanggotaan DPRD dan Menginvestarisasi permasalahan dalam pembentukan perda sebagai bahan bagi Komisi pada masa keanggotaan berikutnya
- Melaksanakan kewenangan lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan DPRD ini.
PPP
H. KHOIRUL HUDA, S.Ag
Jabatan :
GOLKAR
H. ASROIN WIDYANA, S.Sos., M.HP.
Jabatan :
PKB
H. SUJONO, S.H.
Jabatan :
DEMOKRAT
ERIL DESEMBRELIAN PRABOWO, S.E
Jabatan :
GERINDRA
RICKE MAYUMI, M.Si
Jabatan :
PDIP
ACHMAD KUSRIANTO PUJIANTORO
Jabatan :