DPRD Kembali Menggelar Acara Jumpa Pers Bulan Februari

Selasa, 16 Juni 2020 00:00 WIB | 6 Komentar
Bagikan :

DPRD Kembali Menggelar Acara Jumpa Pers Bulan Februari
DPRD kembali menggelar acara jumpa pers bulan Februari, Senin (10/2). Hadir dalam acara ini, Ketua DPRD Gresik, H. Fandi Akhmad Yani, SE, Ketua Komisi I, H. Jumanto, SE, MM, Anggota Komisi I, Wongso Negoro, SE, SH, M.Si dan sejumlah wartawan dari berbagai media.Dalam jumpa pers hari ini, wartawan banyak menyinggung permasalahan limbah, terutama di wilayah Gresik Selatan. Limbah bahkan tidak hanya dihasilkan oleh industri, tetapi juga rumah sakit.Ketua Komisi I menjelaskan bahwa isu limbah merupakan wewenang dari Komisi III, namun dirinya tetap menampung aspirasi tersebut dan akan meneruskan ke Komisi terkait untuk segera ditindak lanjuti.Selain isu limbah, awak media juga menyinggung isu penanganan banjir Kali Lamong, terutama terkait dipilihnya Hak Interpelasi daripada membentuk Pansus.Ketua DPRD menuturkan bahwa mekanisme Hak Interpelasi dipilih oleh DPRD karena dirasa lebih optimal dalam menangani isu permasalahan banjir Kali Lamong. DPRD akan meminta keterangan Bupati terkait progress pemerintah daerah dalam menangani banjir Kali Lamong. DPRD juga terus mengupayakan untuk mendorong keseriusan pemerintah daerah dalam menangani banjir Kali Lamong, termasuk dalam hal anggaran.Terakhir, dirinya juga berpesan agar semua pihak membangun sinergitas, bersama-sama mengawal upaya penanganan banjir Kali Lamong sesuai dengan tugas dan peran masing-masing.

DPRD Gresik

DPRD Gresik

An Author at DPRD Kabupaten Gresik
Bagaimana Komentar Anda ?

Nama *
E-Mail *
Komentar *
Komentar

Commentator
e

e

Sabtu, 14 Januari 2023 14:09 WIB

Commentator
e

e

Sabtu, 14 Januari 2023 05:36 WIB

Commentator
e

e

Jumat, 13 Januari 2023 22:47 WIB

Commentator
e

e

Jumat, 13 Januari 2023 22:45 WIB

Commentator
e

e

Jumat, 13 Januari 2023 22:44 WIB

Commentator
e

e

Jumat, 13 Januari 2023 22:38 WIB

Berita Terbaru


Seluruh Anggota DPRD Kab. Gresik serentak melaksanakan sosialisasi peraturan perundang-undangan (sosperda)

Seluruh Anggota DPRD Kab. Gresik serentak melaksanakan sosialisasi peraturan perundang-undangan (sosperda)

Seluruh Anggota DPRD Kab. Gresik serentak melaksanakan sosialisasi peraturan perundang-undangan (sosperda) pada hari Minggu (27/10/2024). Acara ini bertujuan untuk memasyarakatkan perda sebagai dasar dan pandangan hidup daerah sehingga menjadi dikenal, dipahami, dihayati, dan diterapkan oleh masyarakat. Adapun perda yang disosialisasikan hari ini yaitu 1. Perda No 1 Tahun 2023 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin, dan 2. Perda No 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Smart City. Dengan adanya sosialisasi Perda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin diharapkan masyarakat bisa memahami mekanisme untuk mendapatkan bantuan hukum jika melakukan pelanggaran hukum, khususnya untuk masyarakat yang kurang mampu. Sedangkan untuk Perda Penyelenggaraan Smart City diharapkan masyarakat bisa mendapatkan layanan publik dengan lebih efisien dan berkualitas, seperti transportasi, kesehatan, dan pendidikan. Hal ini tentunya karena semua aspek data telah terintegrasi dengan baik menggunakan teknologi informasi dan komunikasi.

Jumlah Pengunjung :