Seluruh Anggota DPRD Kab. Gresik serentak melaksanakan sosialisasi peraturan perundang-undangan (sosperda) pada hari Minggu (27/10/2024).
Acara ini bertujuan untuk memasyarakatkan perda sebagai dasar dan pandangan hidup daerah sehingga menjadi dikenal, dipahami, dihayati, dan diterapkan oleh masyarakat. Adapun perda yang disosialisasikan hari ini yaitu
1. Perda No 1 Tahun 2023 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin, dan
2. Perda No 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Smart City.
Dengan adanya sosialisasi Perda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin diharapkan masyarakat bisa memahami mekanisme untuk mendapatkan bantuan hukum jika melakukan pelanggaran hukum, khususnya untuk masyarakat yang kurang mampu. Sedangkan untuk Perda Penyelenggaraan Smart City diharapkan masyarakat bisa mendapatkan layanan publik dengan lebih efisien dan berkualitas, seperti transportasi, kesehatan, dan pendidikan. Hal ini tentunya karena semua aspek data telah terintegrasi dengan baik menggunakan teknologi informasi dan komunikasi.