Pimpinan DPRD


Memiliki tugas dan wewenang (BAB IV Pasal 66)
  1. Memimpin Rapat DPRD dan Menyimpulkan hasil Rapat Untuk diambil keputusan
  2. Menyusun Rencana Kerja pimpinan DPRD
  3. Menetapkan Pembagian tugas antara ketua dan wakil ketua
  4. Melakukan Koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkepan DPRD
  5. Mewakili DPRD dalam berhubungan dengan lembaga / instansi lain
  6. Menyelenggarakan konsultasi dengan bupati dan pimpinan lembaga / instansi vertical lainnya
  7. Melaksanakan keputusan DPRD tentang penetapan sanksi / rehabilitasi Anggota DPRD
  8. Menyampaikan laporan kinerja pimpinan DPRD dalam rapat Paripurna
H. MUCH. ABDUL QODIR, S.Pd.
PKB
H. MUCH. ABDUL QODIR,...

Jabatan :

Hj. NUR SA’IDAH S.E., M.M.
GERINDRA
Hj. NUR SA’IDAH S.E.,...

Jabatan :

H. AHMAD NURHAMIM, S.Pi., M.Si
GOLKAR
H. AHMAD NURHAMIM, S.P...

Jabatan :

MUJID RIDUAN, SH.
PDIP
MUJID RIDUAN, SH.

Jabatan :

Berita Terbaru


Upacara Pengibaran Bendera Memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke 78

Upacara Pengibaran Bendera Memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke 78

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA! Gresik, 17 Agustus 2023 - Pemerintah Daerah Kabupaten Gresik telah melaksanan Upacara Pengibaran Bendera HUT  Ke-78 Republik Indonesia. Bertempat di lapangan Gedung Pemerintah Daerah Kabupaten Gresik, Upacara berjalan hikmat dengan dipimpin oleh Bupati Gresik H. Fandi Akhmad Yani,S.E. Dalam upacara ini, Wakil Ketua DPRD Gresik Hj. Nur Saidah S.E., M.M, turut hadir sebagai pembaca teks proklamasi kemerdekaan RI. Selamat Hari Ulang Tahun, Republik Indonesia! Terus Melaju untuk Indonesia Maju. #dirgahayuindonesia #17agustus #hutri #dprd #upacarabendera #terusmelajuuntukindonesiamaju

Jumlah Pengunjung :