Pimpinan DPRD
Memiliki tugas dan wewenang (BAB IV Pasal 66)
- Memimpin Rapat DPRD dan Menyimpulkan hasil Rapat Untuk diambil keputusan
- Menyusun Rencana Kerja pimpinan DPRD
- Menetapkan Pembagian tugas antara ketua dan wakil ketua
- Melakukan Koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkepan DPRD
- Mewakili DPRD dalam berhubungan dengan lembaga / instansi lain
- Menyelenggarakan konsultasi dengan bupati dan pimpinan lembaga / instansi vertical lainnya
- Melaksanakan keputusan DPRD tentang penetapan sanksi / rehabilitasi Anggota DPRD
- Menyampaikan laporan kinerja pimpinan DPRD dalam rapat Paripurna

PKB
MUHAMMAD SYAHRUL MUNIR...
Jabatan :

GERINDRA
LUTFI DHAWAM, S.H.
Jabatan :

PDIP
MUJID RIDUAN, SH.
Jabatan :

GOLKAR
H. AHMAD NURHAMIM, S.P...
Jabatan :
Berita Terbaru
