Pimpinan DPRD

MUHAMMAD SYAHRUL MUNIR, S.S., M.Hum.
Jabatan :

LUTFI DHAWAM, S.H.
Jabatan :

MUJID RIDUAN, SH.
Jabatan :

H. AHMAD NURHAMIM, S.Pi., M.Si
Jabatan :
Anggota DPRD
Berita Komisi

EMPAT RANPERDA DIJELASKAN DALAM RAPAT PARIPURNA
RAPAT PARIPURNA PENYAMPAIAN RANPERDA INISIATIF DPRD KABUPATEN GRESIK DAN RANPERDA PRAKARSA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2024 Senin, (01/11/2024), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Gresik menggelar rapat paripurna terkait penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD dan Ranperda Prakarsa Pemerintah Daerah Kab. Gresik tahun 2024. Rapat digelar di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gresik. Dipimpin langsung oleh Wakil DPRD dan dihadiri langsung oleh Bupati Gresik H. Fandi Akhmad Yani, S.E., M.MB., turut hadir juga Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, serta Kepala Perangkat Daerah lingkup Kabupaten Gresik. Sebagai tindak lanjut Surat Bupati Gresik Nomor : 188/467/437.12/2024 tanggal 28 November 2024 Perihal tentang Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah untuk pembahasan Tahun 2024, meliputi : Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Serta Surat Keputusan DPRD Kabupaten Gresik Nomor : KPTS/DPRD/VIII/2024 Tentang Penetapan 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik sebagai Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gresik untuk Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2024, meliputi : Rancangan peraturan Daerah Tentang Pelayanan Publik (usulan Komisi I DPRD) Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perdagangan (usulan Komisi II DPRD) Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Pemakaman (usulan Komisi III DPRD) Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan (usulan Komisi IV) Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Mujid Riduwan, didampingi oleh Wakil Ketua I Lutfi Dhawam dan Wakil Ketua III Nur Khamim. Terhadap empat Ranperda Inisiatif DPRD, Bupati mendukung dan berharap menjadi payung hukum daerah dalam kemajuan di berbagai bidang

Aksi unjuk rasa dari Gepal, Forkot, dan PMII menyuarakan kegagalan Smelter Freport memberi kesejahteraan bagi masyarakat Gresik
Sekitar 100 massa melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Gresik, Kamis (24/10/2024). Massa dari Gepal, Forkot, dan PMII bersatu menyuarakan kegagalan smelter Freport memberi kesejahteraan bagi masyarakat Gresik. Setidaknya ada 4 tuntutan utama dalam aksi hari ini, antara lain: Prioritaskan rekrutmen tenaga kerja local untuk menekan pengangguran di Gresik Transparansi dan investigasi tuntas terkait penyebab kebakaran Peningkatan standar keamanan dan keselamatan bagi pekerja dan warga sekitar Keterbukaan komunikasi antara manajemen smelter dan masyarakat Massa menilai Freeport masih sering melakukan pelanggaran, utamanya rekrutmen tenaga kerja. Banyak pekerja yang bukan berasal dari Gresik, bahkan untuk kategori pekerjaan kasar pun, dikerjakan oleh tenaga kerja asing. Pihaknya sudah sering melakukan diskusi, namun Freeport tetap acuh dan tidak ada kejelasan. Belum lagi masalah lemahnya standar keselamatan dan tata kelola industri, terbukti dengan kejadian kebakaran di unit asam sulfat beberapa hari yang lalu. Menanggapi aspirasi massa, M. Zaifudin, S.Pd selaku Ketua Komisi IV berharap bisa mendapatkan data, baik data kependudukan maupun data tenaga kerja sebagai dasar hearing lanjutan. Sementara itu, Ketua DPRD, M. Syahrul Munir, S.S, M.Hum berniat segera memanggil stakeholder terkait, antara lain, Disnaker, Dispendukcapil, Imigrasi, Freeport serta JIIPE. Syahrul Munir berharap Freeport bisa memberikan klarifikasi terkait penyerapan tenaga kerja lokal, kejadian ledakan, maupun realisasi CSR untuk masyarakat sekitar. Setelah itu, kedepannya, Freeport bisa lebih terbuka dalam menjalin komunikasi dengan masyarakat lokal dan mendengarkan aspirasi warga untuk menghindari konflik sosial di masa depan.

EMPAT RANPERDA DIJELASKAN DALAM RAPAT PARIPURNA
RAPAT PARIPURNA PENYAMPAIAN RANPERDA INISIATIF DPRD KABUPATEN GRESIK DAN RANPERDA PRAKARSA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2024 Senin, (01/11/2024), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Gresik menggelar rapat paripurna terkait penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD dan Ranperda Prakarsa Pemerintah Daerah Kab. Gresik tahun 2024. Rapat digelar di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gresik. Dipimpin langsung oleh Wakil DPRD dan dihadiri langsung oleh Bupati Gresik H. Fandi Akhmad Yani, S.E., M.MB., turut hadir juga Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, serta Kepala Perangkat Daerah lingkup Kabupaten Gresik. Sebagai tindak lanjut Surat Bupati Gresik Nomor : 188/467/437.12/2024 tanggal 28 November 2024 Perihal tentang Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah untuk pembahasan Tahun 2024, meliputi : Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Serta Surat Keputusan DPRD Kabupaten Gresik Nomor : KPTS/DPRD/VIII/2024 Tentang Penetapan 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik sebagai Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gresik untuk Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2024, meliputi : Rancangan peraturan Daerah Tentang Pelayanan Publik (usulan Komisi I DPRD) Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perdagangan (usulan Komisi II DPRD) Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Pemakaman (usulan Komisi III DPRD) Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan (usulan Komisi IV) Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Mujid Riduwan, didampingi oleh Wakil Ketua I Lutfi Dhawam dan Wakil Ketua III Nur Khamim. Terhadap empat Ranperda Inisiatif DPRD, Bupati mendukung dan berharap menjadi payung hukum daerah dalam kemajuan di berbagai bidang

EMPAT RANPERDA DIJELASKAN DALAM RAPAT PARIPURNA
RAPAT PARIPURNA PENYAMPAIAN RANPERDA INISIATIF DPRD KABUPATEN GRESIK DAN RANPERDA PRAKARSA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2024 Senin, (01/11/2024), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Gresik menggelar rapat paripurna terkait penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD dan Ranperda Prakarsa Pemerintah Daerah Kab. Gresik tahun 2024. Rapat digelar di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gresik. Dipimpin langsung oleh Wakil DPRD dan dihadiri langsung oleh Bupati Gresik H. Fandi Akhmad Yani, S.E., M.MB., turut hadir juga Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, serta Kepala Perangkat Daerah lingkup Kabupaten Gresik. Sebagai tindak lanjut Surat Bupati Gresik Nomor : 188/467/437.12/2024 tanggal 28 November 2024 Perihal tentang Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah untuk pembahasan Tahun 2024, meliputi : Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Serta Surat Keputusan DPRD Kabupaten Gresik Nomor : KPTS/DPRD/VIII/2024 Tentang Penetapan 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik sebagai Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gresik untuk Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2024, meliputi : Rancangan peraturan Daerah Tentang Pelayanan Publik (usulan Komisi I DPRD) Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perdagangan (usulan Komisi II DPRD) Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Pemakaman (usulan Komisi III DPRD) Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan (usulan Komisi IV) Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Mujid Riduwan, didampingi oleh Wakil Ketua I Lutfi Dhawam dan Wakil Ketua III Nur Khamim. Terhadap empat Ranperda Inisiatif DPRD, Bupati mendukung dan berharap menjadi payung hukum daerah dalam kemajuan di berbagai bidang
Berita Terbaru
