Tugas Pokok dan Fungsi


1. SEKRETARIS DPRD
Tugas :
Sekretaris DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan hak dan fungsinya.
Fungsi :
1. Pengoordinasian penyelenggaraan pelayanan administrasi kesekretariatan DPRD
2. Pengoordinasian penyelenggaraan pelayanan administrasi keuangan DPRD
3. Fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD
4. Fasilitasi pengganggaran, pengawasan, kerjasama dan Aspirasi
5. Penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD

2. BAGIAN UMUM
Tugas :
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pengoordinasian pelayanan administrasi umum dan kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga kesekretariatan DPRD dan keanggotaan DPRD.
Fungsi :
1. Pelaksanaan koordinasi dan pengoordinasian penyusunan perencanaan pelayanan administrasi umum dan kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga sekretariat DPRD dan administrasi keanggotaan DPRD
2. Pelaksanaan koordniasi dan pengoordinasian pelayanan administrasi umum dan kepegawaian, sarana dan prasarana perlengkapan dan rumah tangga
3. Pemberian dukungan pelayanan administrasi umum dan kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga, pelayanan kesehatan dan pakaian dinas kesekretariatan dan anggota DPRD
4. Penyelenggaraan pengelolaan Asset yang menjadi tanggungjawab Sekretariat DPRD
5. Pembinaan dan pelaksanaan tugas pelayanan administrasi umum dan kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga
6. Dan pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD sesuai dengan bidang tugasnya.

3. BAGIAN KEUANGAN
Tugas :
Bagian Program dan Keuangan, mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pengoordinasian dalam mendukung DPRD di bidang pengelolaan administrasi keuangan yang meliputi perbendaharaan, verifikasi dan laporan pertanggungjawaban administrasi keuangan.
Fungsi :
1. Pelaksanaan koordinasi dan pengoordinasian penyusunan program, anggaran, perbendaharaan dan pelaporan keuangan
2. Pelaksanaan pengoordinasian kebijakan di bidang program, anggaran, perbendaharaan dan pelaporan keuangan
3. Pelaksanaan pengendalian penatausahaan keuangan
4. Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi evaluasi kinerja program, anggaran, perbendaharaan dan pengelolaan keuangan
5. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan
6. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD sesuai dengan bidang tugasnya.

4. BAGIAN PERSIDANGAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tugas :
Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pengoordinasian pelayanan dukungan DPRD dalam pelaksanaan persidangan dan perundang-undangan.
Fungsi :
1. Pelaksanaan koordinasi dan pengoordinasian pelaksanaan persidangan, penyiapan draft Peraturan Daerah inisiatif, penyusunan risalah rapat dan mengkaji rumusan rapat
2. Pengoordinasian pelaksanaan persidangan, penyiapan draft peraturan daerah inisiatif, penyusunan risalah rapat alat kelengkapan DPRD dan mengkaji rumusan rapat
3. Pengoordinasian pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pelaksanaan persidangan, penyiapan draft peraturan daerah inisiatif, penyusunan risalah rapat dan mengkaji rumusan rapat
4. Pelaksanaan penyelenggaraan dukungan analisis kebutuhan dan merencanakan penyediaan tenaga ahli
5. Pelaksanaan pelayanan penyediaan bahan dan penyelenggaraan rapat-rapat alat kelengkapan DPRD
6. Pelaksanaan Penyelenggaraan Hubungan Masyarakat, Publikasi, Dokumentasi dan keprotokolan
7. dan pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD sesuai dengan bidang tugasnya.

5. BAGIAN FASILITASI, KERJASAMA DAN ASPIRASI
Tugas :
Bagian Fasilitasi, Kerjasama dan Aspirasi, mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan fasilitasi fungsi penganggaran dan pengawasan DPRD.
Fungsi :
1. Pelaksanaan fasilitasi dan mengoordinasikan pembahasan KUA PPAS/KUPA PPAS Perubahan
2. Pelaksanaan fasilitasi dan mengoordinasikan Pembahasan APBD/APBDP
3. Pelaksanaan fasilitasi dan mengoordinasikan pembahasan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
4. Pelaksanaan fasilitasi dan mengoordinasikan pembahasan laporan semester pertama dan prognosis enam bulan berikutnya
5. Pelaksanaan fasilitasi dan mengoordinasikan pembahasan laporan keterangan pertangungjawaban Kepala Daerah
6. Pelaksanaan fasilitasi dan mengoordinasikan pembahasan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI
7. Pelaksanaan fasilitasi dan mengoordinasikan aspirasi masyarakat
8. Pelaksanaan fasilitasi, mengoordinasikan dan mengevaluasi rumusan rapat dalam rangka pengawasan, kerjasama dan menampung aspirasi masyarakat
9. Pelaksanaan fasilitasi dan mengoordinasikan pelaksanaan penegakan kode etik DPRD
10. Pelaksanaan fasilitasi dan mengoordinasikan dukungan pengawasan penggunaan anggaran
11. Pelaksanaan fasilitasi dan mengoordinasikan pengawasan pelaksanaan kebijakan
12. Pelaksanaan fasilitasi dan mengoordinasikan penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD
13. Dan pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD sesuai dengan bidang tugasnya.

Berita Terbaru


DPRD Kabupaten Gresik menerima Aspirasi Paguyuban Bedak Manyar (PBM)

DPRD Kabupaten Gresik menerima Aspirasi Paguyuban Bedak Manyar (PBM)

Sekitar 50 orang yang tergabung dalam Paguyuban Bedak Manyar (PBM) melakukan unjuk rasa di depan Kantor DPRD Gresik, Kamis (6/10/2022). Massa mendesak para wakil rakyat untuk mendengarkan aspirasi mereka terkait dampak dari proyek pelebaran jalan nasional di wilayah Manyar.Dalam aksinya, perwakilan dari PBM ditemui oleh Ketua DPRD Gresik, H. Much. Abdul Qodir, S.Pd, Ketua Komisi IV, H. Mochammad, SE, M.HP dan Anggota Komisi III, H. Abdullah Hamdi, SS. Sejatinya, mereka tidak menolak proyek pelebaran jalan di daerah tersebut, bahkan mendukungnya karena sebagai upaya untuk memperlancar mobilitas di Pelabuhan JIIPE. Akan tetapi mereka justru kecewa dengan pemerintah daerah dalam menyikapi aspirasi dan memberikan solusi atas dampak dari proyek pelebaran jalan tersebut.Sementara ini, solusi yang ditawarkan oleh pemerintah daerah adalah relokasi ke tempat yang telah disediakan. Menurut mereka, lokasi tersebut sangat tidak layak untuk berjualan karena jauh dari keramaian, bahkan dekat dengan kawasan pemakaman. Belum lagi ukuran stan yang kurang memadai dan sewa kontrak yang dinilai terlalu mahal.Warga meminta agar relokasi hanya dimundurkan saja, mengingat di belakang masih ada saluran air yang cukup lebar. Warga bahkan siap membangun sendiri jika diperbolehkan.Menanggapi hal itu, Abdul Qodir menyatakan pihaknya menyambut baik niat warga yang tidak menolak proyek pelebaran jalan, bahkan mendukungnya. Terkait permintaan relokasi yang hanya dimundurkan saja, pihaknya perlu berkoordinasi dengan pemerintah daerah melalui Dinas PU untuk segera melakukan studi kelayakan/feasibility study (FS) untuk mengetahui dampak dari rencana tersebut. “Apakah nanti bisa menyebabkan banjir, macet atau justru tidak berakibat apa-apa”, jelasnya.Ia juga menambahkan terkait dengan relokasi yang ditawarkan oleh pemerintah daerah. “Konsepnya seperti apa agar bisa lebih representatif untuk berdagang, itu yang harus kita koordinasikan bersama”, sambungnya.Sebagai informasi, bahwa pada 18 November mendatang, pembangunan tahap I akan segera dilaksanakan. Sebelum hal itu terjadi, harus ada komunikasi lintas sektor agar tidak terjadi miskomunikasi antara warga dan stake holder.

Jumlah Pengunjung :