Tugas Pokok dan Fungsi
1. | SEKRETARIS DPRD |
Tugas : | |
Sekretaris DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan hak dan fungsinya. | |
Fungsi : | |
1. Pengoordinasian penyelenggaraan pelayanan administrasi kesekretariatan DPRD | |
2. Pengoordinasian penyelenggaraan pelayanan administrasi keuangan DPRD | |
3. Fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD | |
4. Fasilitasi pengganggaran, pengawasan, kerjasama dan Aspirasi | |
5. Penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD |
2. | BAGIAN UMUM |
Tugas : | |
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pengoordinasian pelayanan administrasi umum dan kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga kesekretariatan DPRD dan keanggotaan DPRD. | |
Fungsi : | |
1. Pelaksanaan koordinasi dan pengoordinasian penyusunan perencanaan pelayanan administrasi umum dan kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga sekretariat DPRD dan administrasi keanggotaan DPRD | |
2. Pelaksanaan koordniasi dan pengoordinasian pelayanan administrasi umum dan kepegawaian, sarana dan prasarana perlengkapan dan rumah tangga | |
3. Pemberian dukungan pelayanan administrasi umum dan kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga, pelayanan kesehatan dan pakaian dinas kesekretariatan dan anggota DPRD | |
4. Penyelenggaraan pengelolaan Asset yang menjadi tanggungjawab Sekretariat DPRD | |
5. Pembinaan dan pelaksanaan tugas pelayanan administrasi umum dan kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga | |
6. Dan pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD sesuai dengan bidang tugasnya. |
3. | BAGIAN KEUANGAN |
Tugas : | |
Bagian Program dan Keuangan, mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pengoordinasian dalam mendukung DPRD di bidang pengelolaan administrasi keuangan yang meliputi perbendaharaan, verifikasi dan laporan pertanggungjawaban administrasi keuangan. | |
Fungsi : | |
1. Pelaksanaan koordinasi dan pengoordinasian penyusunan program, anggaran, perbendaharaan dan pelaporan keuangan | |
2. Pelaksanaan pengoordinasian kebijakan di bidang program, anggaran, perbendaharaan dan pelaporan keuangan | |
3. Pelaksanaan pengendalian penatausahaan keuangan | |
4. Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi evaluasi kinerja program, anggaran, perbendaharaan dan pengelolaan keuangan | |
5. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan | |
6. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD sesuai dengan bidang tugasnya. |
4. | BAGIAN PERSIDANGAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN |
Tugas : | |
Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pengoordinasian pelayanan dukungan DPRD dalam pelaksanaan persidangan dan perundang-undangan. | |
Fungsi : | |
1. Pelaksanaan koordinasi dan pengoordinasian pelaksanaan persidangan, penyiapan draft Peraturan Daerah inisiatif, penyusunan risalah rapat dan mengkaji rumusan rapat | |
2. Pengoordinasian pelaksanaan persidangan, penyiapan draft peraturan daerah inisiatif, penyusunan risalah rapat alat kelengkapan DPRD dan mengkaji rumusan rapat | |
3. Pengoordinasian pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pelaksanaan persidangan, penyiapan draft peraturan daerah inisiatif, penyusunan risalah rapat dan mengkaji rumusan rapat | |
4. Pelaksanaan penyelenggaraan dukungan analisis kebutuhan dan merencanakan penyediaan tenaga ahli | |
5. Pelaksanaan pelayanan penyediaan bahan dan penyelenggaraan rapat-rapat alat kelengkapan DPRD | |
6. Pelaksanaan Penyelenggaraan Hubungan Masyarakat, Publikasi, Dokumentasi dan keprotokolan | |
7. dan pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD sesuai dengan bidang tugasnya. |
5. | BAGIAN FASILITASI, KERJASAMA DAN ASPIRASI |
Tugas : | |
Bagian Fasilitasi, Kerjasama dan Aspirasi, mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan fasilitasi fungsi penganggaran dan pengawasan DPRD. | |
Fungsi : | |
1. Pelaksanaan fasilitasi dan mengoordinasikan pembahasan KUA PPAS/KUPA PPAS Perubahan | |
2. Pelaksanaan fasilitasi dan mengoordinasikan Pembahasan APBD/APBDP | |
3. Pelaksanaan fasilitasi dan mengoordinasikan pembahasan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD | |
4. Pelaksanaan fasilitasi dan mengoordinasikan pembahasan laporan semester pertama dan prognosis enam bulan berikutnya | |
5. Pelaksanaan fasilitasi dan mengoordinasikan pembahasan laporan keterangan pertangungjawaban Kepala Daerah | |
6. Pelaksanaan fasilitasi dan mengoordinasikan pembahasan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI | |
7. Pelaksanaan fasilitasi dan mengoordinasikan aspirasi masyarakat | |
8. Pelaksanaan fasilitasi, mengoordinasikan dan mengevaluasi rumusan rapat dalam rangka pengawasan, kerjasama dan menampung aspirasi masyarakat | |
9. Pelaksanaan fasilitasi dan mengoordinasikan pelaksanaan penegakan kode etik DPRD | |
10. Pelaksanaan fasilitasi dan mengoordinasikan dukungan pengawasan penggunaan anggaran | |
11. Pelaksanaan fasilitasi dan mengoordinasikan pengawasan pelaksanaan kebijakan | |
12. Pelaksanaan fasilitasi dan mengoordinasikan penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD | |
13. Dan pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD sesuai dengan bidang tugasnya. |