Tugas Pokok dan Fungsi


1. SEKRETARIS DPRD
Tugas :
Sekretaris DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan hak dan fungsinya.
Fungsi :
1. Pengoordinasian penyelenggaraan pelayanan administrasi kesekretariatan DPRD
2. Pengoordinasian penyelenggaraan pelayanan administrasi keuangan DPRD
3. Fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD
4. Fasilitasi pengganggaran, pengawasan, kerjasama dan Aspirasi
5. Penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD

2. BAGIAN UMUM
Tugas :
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pengoordinasian pelayanan administrasi umum dan kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga kesekretariatan DPRD dan keanggotaan DPRD.
Fungsi :
1. Pelaksanaan koordinasi dan pengoordinasian penyusunan perencanaan pelayanan administrasi umum dan kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga sekretariat DPRD dan administrasi keanggotaan DPRD
2. Pelaksanaan koordniasi dan pengoordinasian pelayanan administrasi umum dan kepegawaian, sarana dan prasarana perlengkapan dan rumah tangga
3. Pemberian dukungan pelayanan administrasi umum dan kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga, pelayanan kesehatan dan pakaian dinas kesekretariatan dan anggota DPRD
4. Penyelenggaraan pengelolaan Asset yang menjadi tanggungjawab Sekretariat DPRD
5. Pembinaan dan pelaksanaan tugas pelayanan administrasi umum dan kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga
6. Dan pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD sesuai dengan bidang tugasnya.

3. BAGIAN KEUANGAN
Tugas :
Bagian Program dan Keuangan, mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pengoordinasian dalam mendukung DPRD di bidang pengelolaan administrasi keuangan yang meliputi perbendaharaan, verifikasi dan laporan pertanggungjawaban administrasi keuangan.
Fungsi :
1. Pelaksanaan koordinasi dan pengoordinasian penyusunan program, anggaran, perbendaharaan dan pelaporan keuangan
2. Pelaksanaan pengoordinasian kebijakan di bidang program, anggaran, perbendaharaan dan pelaporan keuangan
3. Pelaksanaan pengendalian penatausahaan keuangan
4. Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi evaluasi kinerja program, anggaran, perbendaharaan dan pengelolaan keuangan
5. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan
6. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD sesuai dengan bidang tugasnya.

4. BAGIAN PERSIDANGAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tugas :
Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pengoordinasian pelayanan dukungan DPRD dalam pelaksanaan persidangan dan perundang-undangan.
Fungsi :
1. Pelaksanaan koordinasi dan pengoordinasian pelaksanaan persidangan, penyiapan draft Peraturan Daerah inisiatif, penyusunan risalah rapat dan mengkaji rumusan rapat
2. Pengoordinasian pelaksanaan persidangan, penyiapan draft peraturan daerah inisiatif, penyusunan risalah rapat alat kelengkapan DPRD dan mengkaji rumusan rapat
3. Pengoordinasian pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pelaksanaan persidangan, penyiapan draft peraturan daerah inisiatif, penyusunan risalah rapat dan mengkaji rumusan rapat
4. Pelaksanaan penyelenggaraan dukungan analisis kebutuhan dan merencanakan penyediaan tenaga ahli
5. Pelaksanaan pelayanan penyediaan bahan dan penyelenggaraan rapat-rapat alat kelengkapan DPRD
6. Pelaksanaan Penyelenggaraan Hubungan Masyarakat, Publikasi, Dokumentasi dan keprotokolan
7. dan pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD sesuai dengan bidang tugasnya.

5. BAGIAN FASILITASI, KERJASAMA DAN ASPIRASI
Tugas :
Bagian Fasilitasi, Kerjasama dan Aspirasi, mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan fasilitasi fungsi penganggaran dan pengawasan DPRD.
Fungsi :
1. Pelaksanaan fasilitasi dan mengoordinasikan pembahasan KUA PPAS/KUPA PPAS Perubahan
2. Pelaksanaan fasilitasi dan mengoordinasikan Pembahasan APBD/APBDP
3. Pelaksanaan fasilitasi dan mengoordinasikan pembahasan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
4. Pelaksanaan fasilitasi dan mengoordinasikan pembahasan laporan semester pertama dan prognosis enam bulan berikutnya
5. Pelaksanaan fasilitasi dan mengoordinasikan pembahasan laporan keterangan pertangungjawaban Kepala Daerah
6. Pelaksanaan fasilitasi dan mengoordinasikan pembahasan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI
7. Pelaksanaan fasilitasi dan mengoordinasikan aspirasi masyarakat
8. Pelaksanaan fasilitasi, mengoordinasikan dan mengevaluasi rumusan rapat dalam rangka pengawasan, kerjasama dan menampung aspirasi masyarakat
9. Pelaksanaan fasilitasi dan mengoordinasikan pelaksanaan penegakan kode etik DPRD
10. Pelaksanaan fasilitasi dan mengoordinasikan dukungan pengawasan penggunaan anggaran
11. Pelaksanaan fasilitasi dan mengoordinasikan pengawasan pelaksanaan kebijakan
12. Pelaksanaan fasilitasi dan mengoordinasikan penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD
13. Dan pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD sesuai dengan bidang tugasnya.

Berita Terbaru


EMPAT RANPERDA DIJELASKAN DALAM RAPAT PARIPURNA

EMPAT RANPERDA DIJELASKAN DALAM RAPAT PARIPURNA

RAPAT PARIPURNA PENYAMPAIAN RANPERDA INISIATIF DPRD KABUPATEN GRESIK DAN RANPERDA PRAKARSA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2024 Senin, (01/11/2024), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Gresik menggelar rapat paripurna terkait penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD dan Ranperda Prakarsa Pemerintah Daerah Kab. Gresik tahun 2024. Rapat digelar di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gresik. Dipimpin langsung oleh Wakil DPRD dan dihadiri langsung oleh Bupati Gresik  H. Fandi Akhmad Yani,  S.E., M.MB., turut hadir juga Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, serta Kepala Perangkat Daerah lingkup Kabupaten Gresik.  Sebagai tindak lanjut Surat Bupati Gresik Nomor : 188/467/437.12/2024 tanggal 28 November 2024 Perihal tentang Penyampaian Rancangan  Peraturan Daerah untuk pembahasan Tahun 2024, meliputi : Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Serta Surat Keputusan DPRD Kabupaten Gresik Nomor : KPTS/DPRD/VIII/2024 Tentang Penetapan 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik sebagai Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gresik untuk Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2024, meliputi : Rancangan peraturan Daerah Tentang Pelayanan Publik (usulan Komisi I DPRD) Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perdagangan (usulan Komisi II DPRD) Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Pemakaman (usulan Komisi III DPRD) Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan (usulan Komisi IV) Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Mujid Riduwan, didampingi oleh Wakil Ketua I Lutfi Dhawam dan Wakil Ketua III Nur Khamim. Terhadap empat Ranperda Inisiatif DPRD, Bupati mendukung dan berharap menjadi payung hukum daerah dalam kemajuan di berbagai bidang

Jumlah Pengunjung :